Text
Sertifikasi profesi keguruan di Indonesia
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagaisebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Menurut uu no 14 tahun 2005, “guru wajjib memiliki kualifikasi akademik, kompotensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” beban materi sertifikasi telah diatur dalam uu no.14 tahun 2005, pasal 10 (ayat 1) bahwa guru harus memiliki kompotensi pedagogic, kompotensi kepribadian, kompotendi social, dan kompotensi professional yang diperoleh melalui pendidikan professional. Buku ini membahas tentang prose pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan dosen.
Tidak tersedia versi lain