Text
Undang undang pengelolaan sumber daya air : peraturan perundang undangan
Undang-undang republic Indonesia nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air ini disahkan menjadi undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam undang-undang dasar 1945 pasala 33 ayat (3) menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebenar-benaernya untuk kemakmuran rakyat secara adil, atas penguasaan sumber daya air oleh negara menjamin hak setiap orang untuk ,emdapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan ha katas air.
Tidak tersedia versi lain