Diwajibkan atas yang menyaksikan kematian mayit, baik dari keluarganya maupun dari yang lainnya empat perkara yaitu memandikan, mengkafani , menshalatkan dan menguburkannya. Yang memandikan mayit adalah orang yang paling tahu sunah-sunah memandikan mayit, terutama dari keluarga dan kerabatnya. Jika mayit laki-laki maka yang wajib memandikannya adalah kaum laki-laki dan jika wanita yang memandi…