Text
Undang undang badan hukum pendidikan dan UU sistem pendidikan Nasional
Satuan pendidikan yang didirikan setelah undang-undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hokum pendidikan. Pendirian badan hokum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa hokum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai pendiri; tujuan dibidang pendidikan formal; struktur organisasi; dan kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri. Badan hokum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayakan pendidikan, dalam bentuk beasiswa; bantuan biaya pendidikan; kredit mahasiswa; dan/tidak pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
Tidak tersedia versi lain